Children as People of The Crime of Theft with Violence and Incurment

Teguh Apriyanto (1), Hidayati Hidayati (2)
(1) Universitas Borobudur, Indonesia,
(2) Universitas Borobudur, Indonesia

Abstract

Background: Juvenile delinquency, including crimes committed by children, is a pressing social issue in various regions. Children are often unable to fully comprehend and take responsibility for their actions due to their developmental stage and environmental influences. To address this, the judicial process for children differs from that of adults, aiming to minimize psychological harm. Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System serves as the legal framework to protect children’s rights while addressing their offenses.


Objectives: This study aims to analyze the occurrence of violent theft by children, understand contributing factors, and evaluate the application of the juvenile justice system in handling such cases..


Methods: The study uses a qualitative approach, analyzing legal documents, court cases, and interviews with stakeholders, including law enforcement, psychologists, and social workers, to understand the legal and social dimensions of violent theft involving children.


Research Findings: The findings reveal that environmental factors, lack of supervision, and socio-economic issues are significant contributors to children’s involvement in violent theft. The juvenile justice system plays a crucial role in rehabilitating offenders and preventing recidivism.


Conclusion: Addressing juvenile delinquency requires an integrated approach involving legal, social, and psychological interventions. Strengthening family and community support systems is vital to reducing the incidence of violent theft by children.

Full text article

Generated from XML file

References

Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 1983.

Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Dan Penegakan Hukum, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung, 2001

Bawengan, G. (2012). Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Introgasi. Pradya Paramita, Jakarta.

Chazawi, A. (2012). Penafsiran dan Penegakan Hukum Pidana. Raja Grafindo, Jakarta.

Damordiharjo, Darji, & Shidarta. (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia (Ed. V ed.). PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hamzah, A. (2006). Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Herlina, & Apong dkk. (2004). Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi. Unicef, Jakarta.

Joni, M., & Zulchaina, Z. T. (1995). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartono, K. (1992). Pathologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Rajawali Pers, Jakarta.

Kelana, M. (2002). Memahami Undang-undang Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002), Latar Belakang dan Komentar Pasal demi Pasal. PTIK Press, Jakarta.

Kusumaatmadja, M. (1978). Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun. BPHN-Binacipta, Jakarta.

Kusumaningrum, S. (2014). Penggunaan Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana. UI Press, Jakarta.

Liklikuwata, Hengki, & Mulyana W, K. (1981). Kriminologi Suatu Pengantar. Ghalia Indonesia.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Editama, Bandung, 2009.

, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2010.

Moleong, J. L. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mulyono, B. (2006). Kenakalan remaja dalam persfektif pendekatan sosiologi psikologi dan penanggulangannya. Gramedia, Jakarta.

Nawawi Arief, B. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.

P.A.F, L. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. (n.d.). Refika Aditama, Bandung.

Prinst, D. (2013). Hukum Anak Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Purnomo, B. (1996). Teori Pertanggungjawaban Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92.

Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Authors

Teguh Apriyanto
teguh.apriyantosh@gmail.com (Primary Contact)
Hidayati Hidayati
Apriyanto, T., & Hidayati, H. (2024). Children as People of The Crime of Theft with Violence and Incurment. Rechtsnormen Journal of Law, 2(4), 435–443. https://doi.org/10.70177/rjl.v2i4.1651

Article Details